For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggunaan Kamar Mandi Dan Jamban Di Tempat Umum

Also known as: Perda Kota Jayapura 10/2004 · Perda Kota Jayapura No. 10 Tahun 2004 · Perda Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2004Publication Date:24 Desember 2004
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggunaan Kamar Mandi Dan Jamban Di Tempat Umum
LocationPemerintah Kota Jayapura
Effective Date24 Desember 2004
Publication Date24 Desember 2004
Place of EnactmentJayapura

(-)

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2004 mengatur tentang retribusi penggunaan kamar mandi dan jamban di tempat umum. Latar belakang peraturan ini adalah perkembangan ekonomi dan perdagangan di Kota Jayapura yang meningkatkan kebutuhan akan fasilitas umum seperti kamar mandi dan jamban di tempat-tempat umum seperti pasar, pusat perniagaan, terminal, dan taman kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memelihara sarana kamar mandi dan jamban tersebut melalui penarikan retribusi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan sarana dan prasarana kamar mandi dan jamban di tempat umum, meliputi perencanaan, pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian.
  2. Sarana dan prasarana harus memenuhi persyaratan kebersihan dan kesehatan lingkungan.
  3. Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas kamar mandi dan jamban di tempat umum seperti terminal, pasar, taman, dan tempat rekreasi.
  4. Subjek retribusi adalah setiap orang yang menggunakan fasilitas tersebut.
  5. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  6. Tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut: Mandi Rp. 1.000,-, Buang Air Besar Rp. 1.000,-, dan Buang Air Kecil Rp. 500,- per sekali pakai per orang.
  7. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
  9. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).