For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 Tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 5/2021 · Permenhub No. 5 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2021Publication Date:2 Februari 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 Tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date08 Februari 2021
Publication Date02 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2018. Pencabutan ini dilakukan karena ketentuan tata naskah dinas yang ada sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi serta peraturan tata naskah dinas yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan Keputusan Menteri yang baru.

(-)

(-)