on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH CIAWI
Also known as: Perda Kabupaten Bogor 5/2006 · Perda Kabupaten Bogor No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Ciawi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menambah jenis pelayanan, dan menyesuaikan tarif retribusi di Rumah Sakit Daerah Ciawi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengantisipasi dinamika masyarakat dan kemampuan Rumah Sakit Daerah Ciawi dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang memadai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pungutan, masa retribusi, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kerjasama dengan pihak ketiga, dan penyidikan.