For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Also known as: Perda Kabupaten Seruyan 9/2024 · Perda Kabupaten Seruyan No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2024Publication Date:30 Agustus 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LocationPemerintah Kabupaten Seruyan
Effective Date30 Agustus 2024
Publication Date30 Agustus 2024
Place of EnactmentKuala Pembuang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2009 Nomor 33).

Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 menetapkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk periode 20 tahun, dari 2025 hingga 2045. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, serta untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu dengan perencanaan pembangunan nasional dan provinsi. Tujuan utamanya adalah menetapkan visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah hingga tahun 2045, meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan wilayah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup visi pembangunan daerah yaitu “Kabupaten Seruyan yang Maju, Tangguh, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan”, serta misi pembangunan yang meliputi peningkatan konektivitas dan aksesibilitas, peningkatan infrastruktur pelayanan dasar, mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas, mewujudkan tata kelola sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien, serta terwujudnya supremasi hukum, meningkatkan daya saing dan ketahanan daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, dan mewujudkan kesinambungan pembangunan daerah. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu lima tahun.

1. Masa berlaku RPJPD Tahun 2025-2045 dimulai Tahun 2025. 2. Dalam rangka efektivitas, perubahan RPJPD tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku RPJPD kurang dari 7 (tujuh) tahun.

(-)