Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 menetapkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk periode 20 tahun, dari 2025 hingga 2045.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, serta untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu dengan perencanaan pembangunan nasional dan provinsi. Tujuan utamanya adalah menetapkan visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah hingga tahun 2045, meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan wilayah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup visi pembangunan daerah yaitu “Kabupaten Seruyan yang Maju, Tangguh, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan”, serta misi pembangunan yang meliputi peningkatan konektivitas dan aksesibilitas, peningkatan infrastruktur pelayanan dasar, mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas, mewujudkan tata kelola sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien, serta terwujudnya supremasi hukum, meningkatkan daya saing dan ketahanan daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, dan mewujudkan kesinambungan pembangunan daerah. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu lima tahun.