For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 13/2013 · Perda Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:19 Desember 2013Publication Date:19 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date19 Desember 2013
Publication Date19 Desember 2013
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 3 Seri C)

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa pajak hiburan untuk golf tidak memiliki kekuatan mengikat karena golf dikategorikan sebagai olahraga, bukan hiburan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan objek pajak hiburan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2011. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penghapusan golf sebagai objek pajak hiburan. Secara spesifik, Pasal 3 ayat (2) huruf h yang mengatur tentang objek pajak "golf" dihapus. Selain itu, ketentuan Pasal 6 huruf h yang juga mengatur tentang objek pajak "golf" juga dihapus. Panti pijat yang sebelumnya berada di huruf f dipindahkan ke huruf j pada pasal 3 ayat 2.

(-)

(-)