Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah Khusus di Provinsi Kalimantan Barat. Perubahan ini dilakukan karena adanya pergeseran kewenangan urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9177 Tahun 2016 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013.
Perubahan meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, penyisipan pasal-pasal baru (Pasal 14A, 14B, 14C, 14D, dan 14E) yang mengatur strategi pengawasan di daerah khusus, serta penghapusan beberapa pasal terkait pendidikan formal (Pasal 27 huruf a dan b, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 33, dan Pasal 46). Strategi pengawasan yang diatur meliputi pengawasan langsung, pengawasan berbasis daring dan luring, pengawasan berbasis pelibatan publik, dan pengawasan berbasis kompetensi.