For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kota Probolinggo 10/2014 · Perda Kota Probolinggo No. 10 Tahun 2014 · Perda Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:5 September 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kota Probolinggo
Effective Date-
Publication Date05 September 2014
Place of EnactmentProbolinggo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2013. Perubahan ini meliputi penghapusan ketentuan dalam Pasal 1 angka 77, 78, dan 79, Pasal 3 huruf c, BAB V, Pasal 56 sampai dengan Pasal 62, dan Lampiran III. Selain itu, dilakukan penambahan angka 3a pada Lampiran VI mengenai struktur dan besarnya tarif pelayanan pasar serta struktur dan besarnya tarif kebersihan pasar, khususnya untuk Pasar Ikan Mayangan. Peraturan ini juga mengatur struktur dan besaran tarif pelayanan parkir pasar serta tarif pemakaian toilet/MCK pasar.

(-)

(-)