For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 3/2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:26 Juli 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Effective Date-
Publication Date26 Juli 2010
Place of EnactmentMuaradua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Perubahan tersebut meliputi: Pertama, perubahan pada Bab II Pasal 2 ayat (2) huruf h yang berkaitan dengan dinas-dinas kabupaten, menambahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam daftar dinas. Kedua, perubahan pada Bab IX Pasal 31, 32, 33, dan 34 yang secara khusus mengatur tentang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mencakup kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dinas tersebut. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pengelolaan ketatausahaan, pembinaan UPTD, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan sub bagian kepegawaian, perencanaan, dan keuangan), Bidang Pelayanan Kependudukan, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Dokumen dan Informasi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)