on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi
Also known as: Perda Kabupaten Sleman 15/2020 · Perda Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dibentuk dengan maksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi bagi masyarakat dan/atau investor guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih pesat dan merata, serta sebagai pedoman bagi masyarakat dan/atau investor dalam memperoleh penghargaan berupa pemberian insentif dan kemudahan investasi atas perannya dalam pembangunan daerah melalui kegiatan usaha. Tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan investasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Insentif dan kemudahan investasi diberikan kepada masyarakat dan/atau investor yang memenuhi kriteria memberikan dukungan dalam meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, menggunakan lebih banyak bahan baku lokal daerah, berwawasan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, dan termasuk dalam skala prioritas program pembangunan daerah. Jenis usaha yang dapat diberikan insentif dan kemudahan investasi meliputi pangan dan agro industri, infrastruktur, energi, kebudayaan dan pariwisata, pendidikan, ekonomi kreatif, dan/atau jenis usaha atau kegiatan investasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk insentif dapat berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah. Bentuk kemudahan investasi dapat berupa penyediaan data dan informasi peluang investasi, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis, penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan, kemudahan akses pemasaran hasil produksi, fasilitasi promosi daerah, dan/atau kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi.
Masyarakat dan/atau investor mengajukan permohonan insentif dan kemudahan investasi secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas. Bupati menetapkan Tim Verifikasi untuk melakukan verifikasi dan pembobotan penilaian terhadap permohonan. Masyarakat dan/atau investor penerima insentif dan kemudahan investasi wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas.