For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Also known as: Permen PANRB 91/2020 · Permen PANRB No. 91 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 91 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan guna meningkatkan profesionalitas dan manajemen karier berbasis sistem merit. Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas dalam pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan. Standar kompetensi mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang harus dipenuhi oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Jenjang jabatan terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama, dengan persyaratan pendidikan minimal sarjana atau diploma empat di bidang terkait.

(-)

(-)