For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH

Also known as: Perda Kota Bandung 1/2020 · Perda Kota Bandung No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2020Publication Date:28 Januari 2020
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSISTEM KESEHATAN DAERAH
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date28 Januari 2020
Publication Date28 Januari 2020
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan di Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2002 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandung Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Sumber Daya Kesehatan Di Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2002 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandung Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2009 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sistem Kesehatan Daerah bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Bandung melalui pengaturan sistem kesehatan daerah yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya mengganti Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 agar sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Upaya Kesehatan: Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), termasuk pelayanan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sistem rujukan, gawat darurat, pelayanan kesehatan tradisional, pelayanan kesehatan bencana, pelayanan darah, promosi kesehatan, surveilans kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit, kejadian luar biasa (KLB), kesehatan indera, kesehatan jiwa, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana, pengelolaan imunisasi, pelayanan gizi, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, upaya kesehatan matra, upaya kesehatan sekolah/madrasah, upaya kesehatan lanjut usia, kesehatan kerja, kesehatan olahraga, pelayanan kesehatan reproduksi, upaya keperawatan kesehatan masyarakat, sistem rujukan UKM, jaminan kesehatan masyarakat, dan bedah mayat.
  2. Sumber Daya Manusia Kesehatan: Pengelolaan upaya pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan.
  3. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan: Pengaturan peredaran dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan.
  4. Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan: Penyelenggaraan manajemen kesehatan, informasi kesehatan, dan regulasi kesehatan.
  5. Penelitian dan Pengembangan Kesehatan: Penetapan kebijakan penelitian dan pengembangan kesehatan.
  6. Pembiayaan Kesehatan: Jaminan ketersediaan pembiayaan kesehatan.
  7. Pemberdayaan Masyarakat: Pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan SKD.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan yang wajib memiliki izin, memberikan informasi yang benar, menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas, dan menyelenggarakan sistem mutu pelayanan kesehatan. Masyarakat juga memiliki peran dalam penyelenggaraan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat).

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2009 Nomor 10), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (7) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap pasal 19 ayat (2) dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan dan/atau denda maksimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).