on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan
Also known as: Permen KKP 6/2025 · Permen KKP No. 6 Tahun 2025 · Permen KKP Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penerapan standar bahan baku pengolahan ikan dalam rangka meningkatkan nilai tambah hasil perikanan dan daya saing industri perikanan. Latar belakangnya adalah akselerasi hilirisasi hasil perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembuktian pemenuhan standar bahan baku, termasuk sertifikasi, hasil pengujian, dan laporan sistem ketertelusuran. Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan bahan baku yang berasal dari impor.
Pelaku Usaha yang menerapkan Standar Bahan Baku diberikan kemudahan berupa fasilitasi pemberian akses modal, pemasaran, kemitraan usaha, dan/atau penyediaan sarana prasarana usaha Perikanan.