Undang-Undang ini mengatur tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas P3 Iptek). Latar belakangnya adalah pentingnya penguasaan dan pemajuan Iptek untuk mencapai tujuan negara. Tujuannya adalah memperkuat daya dukung Iptek untuk mempercepat pencapaian tujuan negara dan meningkatkan daya saing.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Fungsi Sisnas P3 Iptek adalah membentuk pola hubungan yang saling memperkuat antara unsur penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Iptek.
2. Kelembagaan Iptek terdiri atas perguruan tinggi, lembaga litbang, badan usaha, dan lembaga penunjang, yang berfungsi mengorganisasikan pembentukan SDM, penelitian, pengembangan, perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi.
3. Sumber daya Iptek terdiri atas keahlian, kepakaran, kompetensi manusia, kekayaan intelektual, informasi, serta sarana dan prasarana Iptek.
4. Jaringan Sisnas P3 Iptek berfungsi membentuk jalinan hubungan interaktif yang memadukan unsur-unsur kelembagaan Iptek.
5. Pemerintah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan Sisnas P3 Iptek.
Undang-undang ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam kegiatan Iptek, pembiayaan kegiatan Iptek yang merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah, serta ketentuan mengenai sanksi.