on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Perubahan Rencana Jangka Panjang Serta Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Also known as: PMK 231/PMK.05/2016 · PMK No. 231/PMK.05/2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.06/2016 ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola penyusunan, penyampaian, dan perubahan Rencana Jangka Panjang (RJP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Peraturan ini mengatur kewajiban Direktur Eksekutif LPEI untuk menyusun RJP setiap lima tahun dan RKAT setiap tahun, dengan memperhatikan asas, tujuan, dan kebijakan Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN). RJP harus memuat pendahuluan, evaluasi pelaksanaan sebelumnya, posisi LPEI saat ini, asumsi, sasaran, strategi, kebijakan, program kerja, serta proyeksi keuangan dan investasi. RKAT harus mencakup misi, kebijakan umum, sasaran, strategi, kebijakan, program kerja, anggaran, dan proyeksi keuangan. Penyusunan dan penyampaian RJP dan RKAT harus mendapatkan persetujuan Dewan Direktur dan pengesahan dari Menteri Keuangan.