For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 6/2023 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2023Publication Date:5 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date05 Oktober 2023
Publication Date05 Oktober 2023
Place of EnactmentSekayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 Nomor 29); 2. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 Nomor 38).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Selatan.

Tujuan dari perubahan ini adalah agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 2.939.518.902.000,00 menjadi Rp. 4.078.146.093.777,00
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 2.844.028.480.768,00 menjadi Rp 4.013.727.352.101,00
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp. 30.000.000.000,00 menjadi Rp. 63.371.679.556,00 dan Pengeluaran semula Rp. 125.490.421.232,00 menjadi Rp. 127.790.421.232,00

Perubahan ini mencakup rincian pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

(-)

(-)