Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki dalam pembangunan daerah. Tujuannya adalah mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai aspek kehidupan dan pembangunan di daerah.
Ketentuan substansial meliputi tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasi pelaksanaan PUG, memfasilitasi anggaran, dan memperkuat kelembagaan. Perangkat Daerah yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ditunjuk untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi PUG. Perencanaan pembangunan harus responsif gender melalui analisis gender yang dituangkan dalam Gender Budget Statement (GBS). Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG, yang dikoordinasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan. Dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) PUG yang bertugas mempromosikan PUG, menyusun program kerja, dan mendorong perencanaan dan penganggaran yang responsif gender. RAD PUG memuat PUG dalam peraturan perundang-undangan, siklus pembangunan, penguatan kelembagaan, dan peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah melaksanakan PUG untuk pemberdayaan laki-laki dan perempuan, meliputi kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, dan sistem data gender. Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG, dan Focal Point PUG menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Pokja PUG.