on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Kejaksaan Negeri Sukadana, Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, Kejaksaan Negeri Masamba, Kejaksaan Negeri Tanjung Selor Dan Kejaksaan Negeri Timika
Also known as: Keppres 78/2000 · Keppres No. 78 Tahun 2000 · Keppres Nomor 78 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatasi peningkatan jumlah perkara pidana dan lainnya di beberapa kabupaten yang tidak dapat lagi ditangani oleh cabang kejaksaan yang ada. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dengan membentuk Kejaksaan Negeri baru di enam lokasi: Gunung Sugih, Sukadana, Blambangan Umpu, Masamba, Tanjung Selor, dan Timika.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan enam Kejaksaan Negeri baru, masing-masing dengan yurisdiksi hukum yang meliputi kabupaten tertentu. Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk ini akan berada di bawah yurisdiksi Kejaksaan Tinggi yang berbeda sesuai dengan lokasi geografisnya. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional Kejaksaan Negeri ini dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja dari Kejaksaan Negeri yang baru ini akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.