1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis.
2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis.
3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.