on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak
Also known as: Perda Kota Tarakan 8/2012 · Perda Kota Tarakan No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan keterlantaran demi terwujudnya anak Kota Tarakan yang beriman dan bertaqwa, cerdas, berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan anak, termasuk hak dan kewajiban anak, identitas anak (akta kelahiran), perlindungan bagi anak dalam kandungan, anak balita, anak usia sekolah, dan anak terlantar. Selain itu, diatur pula perlindungan khusus bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus, seperti anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak korban penyalahgunaan NAPZA, anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau mental, anak yang berkebutuhan khusus, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak korban penularan penyakit HIV/AIDS, dan anak di luar hubungan perkawinan yang sah.
Pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak. Pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana anak, serta menetapkan tugas dan kewenangan para pihak. Masyarakat berperan serta dalam perlindungan anak melalui berbagai kegiatan. Peraturan ini juga mengatur mengenai forum partisipasi anak, komisi pengawasan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak daerah, dan kota layak anak.
Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait dengan pekerja anak dan pengunjung anak di tempat-tempat hiburan, serta larangan merokok di lingkungan sekolah. Sanksi administratif dan pidana diberlakukan bagi pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut.