on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1983 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Spanyol Tentang Kerjasama Ilmiah Dan Teknik" Yang Telah Ditandatangani Di Madrid, Spanyol, Pada Tanggal 7 Oktober 1982 Sebagai Hasil Perundingan - Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Spanyol
Also known as: Keppres 9/1983 · Keppres No. 9 Tahun 1983 · Keppres Nomor 9 Tahun 1983
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1983 mengesahkan "Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Spanyol tentang Kerjasama Ilmiah dan Teknik" yang telah ditandatangani di Madrid, Spanyol, pada tanggal 7 Oktober 1982. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Spanyol. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerjasama ilmiah dan teknik antara kedua negara. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.