on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 6/2013 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi agar fungsional, handal, efektif, efisien, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan menara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi bentuk menara, penempatan lokasi menara berdasarkan tata ruang dan KKOP, serta peletakan dan penyebaran menara sesuai rencana detail tata ruang. Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat keselamatan, keamanan, kemanfaatan, dan keserasian menara. Pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan menara secara berkala diwajibkan bagi penyedia dan pengelola menara. Penggunaan menara bersama juga diatur untuk efisiensi.
Peraturan ini mewajibkan IMB menara dan izin pengendalian menara untuk setiap pembangunan dan penggunaan menara. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi dikenakan sebagai pembayaran atas jasa pengawasan, pengendalian, pengecekan, dan pemantauan terhadap perizinan menara telekomunikasi. Sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin serta penertiban dan pembongkaran dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.