For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman Dan Pengabuan Jenazah Dengan Rahmat Tuhan Yg Maha Esa

Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 2/2021 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2021Publication Date:15 Januari 2021
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemakaman Dan Pengabuan Jenazah Dengan Rahmat Tuhan Yg Maha Esa
LocationPemerintah Kota Tangerang Selatan
Effective Date18 Januari 2021
Publication Date15 Januari 2021
Place of EnactmentTangerang Selatan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 38).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemakaman dan pengabuan jenazah di Kota Tangerang Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya menjamin ketersediaan taman pemakaman dan tempat pengabuan jenazah seiring dengan pertumbuhan penduduk yang pesat dan kurangnya lahan pemakaman. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pengelolaan taman pemakaman dan tempat pengabuan jenazah yang baik, inovatif, dan terintegrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis taman pemakaman yang terdiri dari TPU (Taman Pemakaman Umum), TPBU (Taman Pemakaman Bukan Umum), TPK (Taman Pemakaman Khusus), dan TPKom (Taman Pemakaman Komersial).
  2. Kewajiban pengembang perumahan dan rumah susun untuk menyerahkan lahan TPU sebesar 2% dari luas lahan atau membayar uang pengganti.
  3. Pengelolaan TPU oleh Dinas, TPBU oleh masyarakat/lembaga sosial/keagamaan (tidak komersial), TPK sesuai peraturan perundang-undangan, dan TPKom oleh badan usaha.
  4. Ketentuan mengenai spesifikasi petak makam, pengelompokan berdasarkan agama, dan pelayanan yang dapat diberikan oleh pengelola taman pemakaman.
  5. Pengurusan dan pelaksanaan pemakaman bagi jenazah orang tidak mampu, terlantar, dan/atau korban bencana oleh Dinas.
  6. Ketentuan mengenai pemakaman bersusun, pengangkutan jenazah, pemindahan jenazah, dan penggalian jenazah untuk kepentingan penyidikan.
  7. Pengaturan mengenai lokasi dan pengelolaan tempat pengabuan jenazah, serta perizinan untuk pendirian dan operasional taman pemakaman dan tempat pengabuan jenazah.
  8. Kewajiban pelaporan kegiatan oleh pengelola TPBU, TPKom, dan tempat pengabuan jenazah kepada Dinas, serta pelaporan pengelolaan TPU oleh Dinas kepada Walikota.
  9. Pembinaan dan pengawasan oleh Dinas terhadap pengelolaan taman pemakaman dan tempat pengabuan jenazah.

1. Pengembang yang belum menyelesaikan kewajiban menyerahkan lahan TPU sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyediakan lahan TPU dalam bentuk tanah di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, atau menyetorkan uang pengganti pembelian lahan TPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. 2. Penyelesaian kewajiban Pengembang menyerahkan lahan TPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan. 3. Pengembang yang telah mendapat perizinan Perumahan sebelum terbentuknya Daerah, dapat menyediakan kewajiban lahan TPU di luar Daerah sesuai dengan rencana tata ruang. 4. Dalam hal Pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan lokasi kewajiban lahan TPU di luar Daerah tidak sesuai dengan rencana tata ruang, Pengembang wajib menyediakan lokasi lahan TPU dalam bentuk tanah di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, atau menyetorkan uang pengganti pembelian lahan TPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. 5. Kewajiban Pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Lembaga Sosial, Lembaga Keagamaan, atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 12, Pasal 22, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 29 dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. pemberhentian sementara kegiatan; d. pencabutan izin; e. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran; dan/atau f. denda administratif.