Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025-2045 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 20 tahun, dari 2025 hingga 2045.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045 melalui peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, akses pelayanan publik, dan daya saing daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Visi dan Misi**: RPJPD memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah.
2. **Pedoman Pembangunan**: RPJPD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan, penyusunan RPJMD 5 tahunan, dan penyusunan RKPD tahunan.
3. **Sistematika RPJPD**: RPJPD terdiri dari bab-bab yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi pembangunan, arah kebijakan dan sasaran pokok, serta penutup.
4. **Pengendalian dan Evaluasi**: Bupati melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan.