For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sanitarian

Also known as: Permenkes 20/2015 · Permenkes No. 20 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 20 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2015Publication Date:9 Maret 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeStandar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sanitarian
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date25 Maret 2015
Publication Date09 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/3/2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi manajerial untuk Jabatan Fungsional Sanitarian. Standar kompetensi ini mencakup persyaratan minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Sanitarian dalam melaksanakan tugas jabatannya dan digunakan dalam pengangkatan ke Jabatan Fungsional Sanitarian. Standar kompetensi manajerial meliputi kemampuan berpikir, mengelola diri, mengelola orang lain, mengelola tugas, serta mengelola sosial dan budaya. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi manajerial jabatan fungsional sanitarian tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)