For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo 6/2014 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:14 Agustus 2014
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo
Effective Date-
Publication Date14 Agustus 2014
Place of EnactmentLimboto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2013 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi: 1. *Pendapatan Daerah*: Semula Rp. 850.646.801.914,00 menjadi Rp. 889.826.624.836,89, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. *Belanja Daerah*: Semula Rp. 850.646.801.914,00 menjadi Rp. 975.536.715.947,78, meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 3. *Pembiayaan Daerah*: Penerimaan semula Rp. 0,00 menjadi Rp. 86.910.091.110,89 dan Pengeluaran semula Rp. 0,00 menjadi Rp. 1.200.000.000,00. Pembiayaan ini mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pembayaran pokok utang.

(-)

(-)