For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 2 Tahun 2018

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 2/2018 · Keppres No. 2 Tahun 2018 · Keppres Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2018Publication Date:23 Januari 2018
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Januari 2018
Publication Date23 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2018 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke beberapa negara pada tanggal 24 sampai dengan 30 Januari 2018. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama kunjungan tersebut. Wakil Presiden diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, jika diperlukan penetapan kebijakan baru selama masa penugasan, Wakil Presiden harus berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari Presiden. Setelah Presiden kembali ke tanah air, penugasan ini berakhir dan Wakil Presiden harus melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden.

(-)

(-)