on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bank Jaringan dan/atau Sel
Also known as: Permenkes 62/2013 · Permenkes No. 62 Tahun 2013 · Permenkes Nomor 62 Tahun 2013
Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang penyelenggaraan bank jaringan dan/atau sel, dengan tujuan memberikan pedoman, meningkatkan ketersediaan jaringan dan/atau sel, memelihara mutu, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Bank jaringan dan/atau sel wajib diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia dan harus memiliki izin mendirikan dan operasional. Izin mendirikan diberikan oleh pemerintah daerah provinsi dengan persyaratan studi kelayakan, master plan, bukti badan hukum, bukti kepemilikan/penggunaan tanah, dan rekomendasi dinas kesehatan provinsi. Izin operasional diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Kesehatan dengan melampirkan izin mendirikan, master plan, rekomendasi dinas kesehatan provinsi, dokumen lingkungan, perjanjian kerjasama dengan rumah sakit kelas B (untuk bank mandiri), bukti pemenuhan persyaratan sumber daya, sarana, prasarana, peralatan, dan profil bank. Pendirian bank dapat terintegrasi dengan rumah sakit (minimal kelas B) atau mandiri di luar rumah sakit dengan perjanjian kerjasama. Struktur organisasi bank minimal terdiri dari kepala, sekretaris, kepala bidang medis, kepala bidang produksi, dan teknisi dengan kualifikasi yang telah ditentukan. Bank harus memiliki fasilitas dan peralatan minimal seperti ruang proses kering, ruang proses basah, ruang penyimpanan, dan ruang administrasi. Bank bertugas menyediakan jaringan dan/atau sel yang bermutu untuk pelayanan kesehatan, dengan fungsi meliputi pengerahan donor, seleksi donor, pengambilan jaringan dan/atau sel, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pelabelan, sterilisasi, pendistribusian, pencatatan, pendidikan, penelitian, dan pengkajian sosial budaya keagamaan. Donor jaringan dan/atau sel bersifat sukarela dan tidak boleh diperjualbelikan. Pengambilan jaringan dan/atau sel harus mendapatkan persetujuan dari donor atau keluarga terdekat. Setiap bank harus menjalankan program manajemen mutu yang terdiri atas pengendalian mutu internal dan eksternal.