For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional

Also known as: Peraturan Bapanas 2/2025 · Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2025 · Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2025Publication Date:20 Januari 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date22 Januari 2025
Publication Date20 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 387).

Peraturan Badan Pangan Nasional ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional. Latar belakang perubahan ini adalah pengalihan tugas dan fungsi kerawanan gizi ke Badan Gizi Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.

Perubahan substansial meliputi penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional, khususnya terkait dengan Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada Pasal 39, Bagian Keempat BAB V, Pasal 43, Pasal 44, dan Bagan Organisasi Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi dalam Lampiran Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022.

Secara spesifik, perubahan meliputi susunan Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi yang terdiri dari Direktorat Pengendalian Kerawanan Pangan dan Direktorat Kewaspadaan Pangan. Direktorat Kewaspadaan Pangan bertugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan pangan, dengan fungsi meliputi penyiapan koordinasi, perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan, serta pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

(-)

(-)