For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 1995 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pungutan Uang Leges

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 16/1995 · Perda Kabupaten Rembang No. 16 Tahun 1995 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:17 April 1996Publication Date:27 Februari 1995
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pungutan Uang Leges
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date17 April 1996
Publication Date27 Februari 1995
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Pungutan Uang Leges.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai Pungutan Uang Leges di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif retribusi untuk berbagai layanan dan perizinan yang disediakan oleh pemerintah daerah. Beberapa layanan yang tarifnya diubah meliputi legalisasi surat dan keputusan, legalisasi pengisian alat pemadam kebakaran, pencatatan perkawinan dan perceraian melalui catatan sipil, pendaftaran kelahiran, rekomendasi dari Bupati, langganan PDAM, surat ketetapan pajak sementara dan retribusi, surat izin pertunjukan, surat izin memasang reklame, legalisasi surat oleh camat, surat keterangan yang dikeluarkan camat, akta jual beli tanah, surat keterangan imunisasi, surat izin tebang kayu jati, surat izin tempat usaha, surat izin pajak pendaftaran perusahaan, kutipan akta pengakuan, pendaftaran ganti nama, legalisasi kutipan akta kelahiran, perkawinan, dan perceraian, surat izin sewa lapangan, izin siaran reklame di RSPD, serta surat izin menempati los dan kios pasar, dan penyelesaian jual beli hewan besar di pasar hewan pemerintah.

(-)

(-)