For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Dan Menengah Di Kabupaten Kotabaru

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 2/2009 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2009Publication Date:27 Juli 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeWajib Belajar Pendidikan Dasar Dan Menengah Di Kabupaten Kotabaru
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date27 Juli 2009
Publication Date27 Juli 2009
Place of EnactmentKotabaru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan sumber daya manusia yang kompeten di Kabupaten Kotabaru. Wajib belajar berfungsi untuk memperluas kesempatan pendidikan yang bermutu bagi seluruh penduduk dan memberikan pendidikan agar dapat mengembangkan potensi diri serta hidup mandiri atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Program wajib belajar diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal (SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA), nonformal (Paket A, B, C), dan informal (pendidikan keluarga dan lingkungan). Program ini dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kotabaru dan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat. Satuan pendidikan wajib menjaga mutu dan menerima peserta didik tanpa diskriminasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan program wajib belajar di tingkat kabupaten, yang meliputi penetapan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta rencana strategis daerah bidang pendidikan. Pemerintah Daerah juga melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program, termasuk tingkat pencapaian, pelaksanaan kurikulum, hasil belajar, dan realisasi anggaran. Hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri Pendidikan Nasional dan Gubernur Kalimantan Selatan. Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar dan menengah tanpa memungut biaya, serta memberikan bantuan biaya pendidikan bagi penduduk yang tidak mampu. Investasi pada lahan, sarana, dan prasarana menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau badan hukum penyelenggara satuan pendidikan. Setiap penduduk usia wajib belajar wajib mengikuti program ini, dan Pemerintah Daerah mengupayakan partisipasi seluruh penduduk usia wajib belajar.

(-)

1. Orang tua/Wali yang memiliki anak berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang tidak mengikuti program wajib belajar dikenakan sanksi administrasi.