Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Sarang Burung Walet. Setiap jenis pajak didefinisikan objek, subjek, dan wajib pajaknya, serta dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungannya.
Kewenangan pemungutan pajak berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Masa pajak ditetapkan selama 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Peraturan Bupati, paling lama 3 bulan kalender. Tata cara pemungutan pajak meliputi pembayaran berdasarkan Surat Ketetapan Pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Bupati dapat membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan perundang-undangan. Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp 300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.