For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penambahan Wilayah Kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I Di Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, Dan Wilayah Sungai Jratunseluna

Also known as: Keppres 2/2014 · Keppres No. 2 Tahun 2014 · Keppres Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2014Publication Date:22 Januari 2014
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenambahan Wilayah Kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I Di Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, Dan Wilayah Sungai Jratunseluna
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Januari 2014
Publication Date22 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah wilayah kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I dalam pengelolaan sumber daya air permukaan di Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, dan Wilayah Sungai Jratunseluna. Langkah ini diambil untuk memastikan kelangsungan fungsi prasarana sumber daya air yang telah dibangun di wilayah-wilayah tersebut. Perum Jasa Tirta I, sebagai Badan Usaha Milik Negara, diberi tugas untuk melaksanakan pengusahaan sumber daya air dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kelestarian lingkungan hidup. Penambahan wilayah kerja ini dilakukan berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010, yang mengatur bahwa perubahan wilayah kerja Perum Jasa Tirta I harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(-)

(-)