Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan perizinan yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perizinan berusaha, dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan, akses yang lebih luas kepada masyarakat, dan kemudahan berusaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Kepala DPMPTSP, yang meliputi perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Penyelenggaraan perizinan berusaha dilaksanakan oleh DPMPTSP dengan menerapkan manajemen penyelenggaraan yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi fokus utama, dengan persyaratan dasar perizinan yang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan pelayanan perizinan yang tidak dipungut biaya, penggunaan Sistem OSS, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.