For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 7/2011 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2011Publication Date:12 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date14 Desember 2011
Publication Date12 Desember 2011
Place of EnactmentPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga untuk Tahun Anggaran 2012. APBD ini mencakup estimasi pendapatan, alokasi belanja, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuannya adalah agar APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2012 terdiri dari:

  • Pendapatan sebesar Rp. 1.048.120.843.000,00
  • Belanja sebesar Rp. 1.098.394.163.000,00
  • Defisit sebesar Rp. (50.273.320.000,00)
  • Pembiayaan Daerah Netto sebesar Rp. 50.273.320.000,00

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat, di mana Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Kriteria keadaan darurat dan mekanisme pendanaan juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)