Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 40 Tahun 2012 ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan analisis beban kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung reformasi birokrasi melalui penataan kelembagaan dan kepegawaian, serta memastikan kesesuaian jumlah dan kualitas Pegawai Negeri Sipil dengan kebutuhan organisasi. Peraturan ini mengatur kewajiban setiap unit kerja, baik di Kantor Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis, untuk melaksanakan analisis beban kerja. Analisis ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan profesionalisme sumber daya manusia, serta menyediakan tolok ukur berupa norma waktu penyelesaian pekerjaan, hasil kerja, dan standar beban kerja. Hasil analisis beban kerja diharapkan dapat digunakan untuk penataan struktur organisasi, pemetaan jabatan, penilaian prestasi kerja, dan redistribusi pegawai.