For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1947 tentang Naturalisasi George Wilhelm August Friedrichs

Also known as: UU 25/1947 · UU No. 25 Tahun 1947 · UU Nomor 25 Tahun 1947

Status:
Active
Publication Date:29 Agustus 1947
KeimigrasianHukum Administrasi NegaraKewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeNaturalisasi George Wilhelm August Friedrichs
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 Agustus 1947
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur proses naturalisasi George Wilhelm August Friedrichs menjadi Warga Negara Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah permohonan naturalisasi yang diajukan oleh George Wilhelm August Friedrichs, yang telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta yang menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut. Ketentuan substansial dari Undang-Undang ini adalah pengakuan kewarganegaraan Indonesia kepada George Wilhelm August Friedrichs setelah ia bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri.

(-)

(-)