Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 menetapkan perubahan APBD sebagai berikut:
*Latar Belakang dan Tujuan:*
Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya.
*Ketentuan Substansial:*
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berubah dari Rp2.656.253.030.366,00 menjadi Rp2.930.982.937.846,00.
- Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp2.875.839.738.342,00, meliputi PAD, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp2.927.982.937.846,00, terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
- Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan sebesar Rp55.143.199.504,00 dan pengeluaran sebesar Rp3.000.000.000,00.
- Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan daerah perubahan APBD. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga.