For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 4/2020 · Perda Kabupaten Kuningan No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2020Publication Date:19 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date20 Oktober 2020
Publication Date19 Oktober 2020
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2018 Nomor 15).

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 menetapkan perubahan APBD sebagai berikut: *Latar Belakang dan Tujuan:* Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. *Ketentuan Substansial:* - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berubah dari Rp2.656.253.030.366,00 menjadi Rp2.930.982.937.846,00. - Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp2.875.839.738.342,00, meliputi PAD, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. - Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp2.927.982.937.846,00, terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. - Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan sebesar Rp55.143.199.504,00 dan pengeluaran sebesar Rp3.000.000.000,00. - Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan daerah perubahan APBD. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga.

(-)

(-)