For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kota Prabumulih 6/2016 · Perda Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2016Publication Date:30 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kota Prabumulih
Effective Date30 Agustus 2016
Publication Date30 Agustus 2016
Place of EnactmentPrabumulih

(-)

Peraturan Daerah Kota Prabumulih ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, dengan rincian pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
  2. Neraca, yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  3. Laporan Arus Kas, yang merinci saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, transitoris, dan saldo kas akhir.
  4. Laporan Operasional, yang mencakup pendapatan, beban, surplus operasional, surplus/defisit non operasional, beban luar biasa, dan surplus/defisit-LO.
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang mencakup saldo awal, penggunaan, SILPA, koreksi kesalahan pembukuan, dan saldo akhir.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencakup ekuitas awal, surplus/defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan akuntansi, dan ekuitas akhir.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah, yaitu PDAM Tirta Prabujaya dan PD Petro Prabu.

Walikota berwenang menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)