on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Also known as: Perda Kota Prabumulih 6/2016 · Perda Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Prabumulih ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang meliputi:
Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah, yaitu PDAM Tirta Prabujaya dan PD Petro Prabu.
Walikota berwenang menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.