For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 17 Tahun 2011 tentang APBD TA 2012

Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 17/2011 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2011Publication Date:27 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAPBD TA 2012
LocationPemerintah Kabupaten Bangkalan
Effective Date27 Desember 2011
Publication Date27 Desember 2011
Place of EnactmentBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan untuk Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.074.890.610.689,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.207.474.907.653,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (132.584.296.964,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 134.162.296.964,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.578.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 132.584.296.964,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA), hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)