Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh Sekretaris DPRD, yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta penyediaan dan koordinasi tenaga ahli yang diperlukan DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Fungsi Sekretariat DPRD mencakup penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Rapat dan Perundang-Undangan (dengan sub bagian Rapat dan Risalah, Perundang-undangan, Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan), Bagian Umum dan Keuangan (dengan sub bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan, Keuangan, Umum), dan Kelompok Tenaga Ahli. Sekretaris DPRD wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal.