on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Peran Serta Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
Also known as: Permen KKP 40/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 40/PERMEN-KP/2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meninjau kembali kebijakan sebelumnya terkait peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sejalan dengan perubahan undang-undang dan dinamika perkembangan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan pemanfaatan wilayah pesisir, meningkatkan kemampuan masyarakat, melindungi kepentingan masyarakat, dan memperkuat nilai kearifan lokal.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir. Masyarakat diberikan hak untuk berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan wilayah pesisir. Kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan diatur untuk memastikan pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui peningkatan kapasitas, akses teknologi, permodalan, dan jaminan pasar.