on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 1/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pemungutan BPHTB dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak karena jual-beli, tukar-menukar, hibah, waris, dan lain-lain, serta pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB-P2, maka dasar pengenaan pajak adalah NJOP PBB-P2. NPOP Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak, kecuali perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah, ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%.
Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD, dan SSPD dipersamakan sebagai SPTPD. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.