on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 2/2023 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat miskin dalam mendapatkan akses keadilan, mewujudkan persamaan kedudukan di hadapan hukum, memastikan pemanfaatan bantuan hukum secara merata, dan memenuhi perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Peraturan ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum keperdataan dan pidana, baik litigasi maupun non litigasi. Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin secara ekonomi yang tidak dapat memenuhi hak dasar seperti hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Bupati menyelenggarakan bantuan hukum dan melaksanakannya melalui pemberi bantuan hukum yang memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Bupati menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai, sesuai standar bantuan hukum dan kode etik advokat, serta mendapatkan informasi dan dokumen terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima bantuan hukum wajib menyampaikan informasi perkara secara benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
Pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekruitmen, pelayanan bantuan hukum, penyuluhan hukum, menerima anggaran dari daerah, mengeluarkan pendapat dalam pembelaan perkara, mendapatkan informasi dari Pemerintah Daerah, dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Pemberi bantuan hukum berkewajiban melaporkan program bantuan hukum dan penggunaan anggaran kepada Bupati dan DPRD, menjaga kerahasiaan informasi penerima bantuan hukum, dan memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai.
Untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan fotokopi identitas, uraian singkat masalah, surat keterangan miskin, dan dokumen terkait perkara. Pemerintah daerah mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD pada anggaran Unit Kerja Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.