For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2022

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Also known as: Permen LHK 24/2022 · Permen LHK No. 24 Tahun 2022 · Permen LHK Nomor 24 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2022Publication Date:19 Desember 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianKehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeJabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date22 Desember 2022
Publication Date19 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 585).

Peraturan Menteri ini menetapkan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Latar belakangnya adalah evaluasi jabatan yang menghasilkan perlunya peningkatan kelas jabatan untuk administrator, pengawas, dan fungsional, serta penyesuaian nomenklatur jabatan. Persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah diperoleh untuk perubahan ini.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai jabatannya.
  2. Jabatan terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Fungsional, dan Pelaksana.
  3. Lampiran I dan II menetapkan kelas jabatan untuk berbagai posisi.
  4. Kelas jabatan menjadi dasar perhitungan pembayaran tunjangan kinerja, yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kelas jabatan dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

1. Kelas Jabatan bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas yang dialihkan menjadi pejabat fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Kelas Jabatan Fungsional lebih rendah dari kelas Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Kelas Jabatan disetarakan dengan Kelas Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas yang sebelumnya diduduki; dan b. dalam hal Kelas Jabatan Fungsional lebih tinggi dari kelas Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Kelas Jabatan mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kelas Jabatan Fungsional. 2. Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir sampai dengan pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian.

(-)