For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Also known as: Permen PANRB 70/2020 · Permen PANRB No. 70 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 70 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:2 November 2020Publication Date:2 November 2020
Aparatur Sipil NegaraHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeMasa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date02 November 2020
Publication Date02 November 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Jenis Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK, meliputi Jabatan Fungsional, jabatan pimpinan tinggi utama tertentu, dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu. Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK, yang bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.
  2. Kewajiban setiap instansi pemerintah untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Penyusunan kebutuhan ini merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan pegawai negeri sipil dan paling sedikit memuat nama Jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah alokasi, unit kerja penempatan, dan Masa Hubungan Perjanjian Kerja.
  3. Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan lain yang bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN. Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja untuk Jabatan Fungsional dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
  4. Jangka waktu hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK tidak melebihi batas waktu Masa Hubungan Perjanjian Kerja. Jangka waktu hubungan perjanjian kerja memperhatikan selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun Jabatan yang dilamar. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

(-)

(-)