For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2012 tentang Sumber-Sumber Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 8/2012 · Perda Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSumber-Sumber Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerjasama Desa, Lembaga Adat, Lembaga Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2009 Nomor 07), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber-sumber pendapatan dan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Sumber Pendapatan Desa: Peraturan ini mengatur sumber-sumber pendapatan desa yang meliputi pendapatan asli desa (hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, swadaya dan partisipasi, gotong royong, pungutan desa, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah), bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Tapin, bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah (Alokasi Dana Desa), bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

Pengelolaan Keuangan Desa: Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan (RPJMDes dan RKPDes), penganggaran (APBDesa), penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa (langsung dan tidak langsung), dan pembiayaan desa. Perubahan APBDesa dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.

Kekayaan Desa: Peraturan ini juga mengatur tentang kekayaan desa yang meliputi tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan desa, dan lain-lain kekayaan milik desa. Kekayaan desa harus dicatat dalam daftar inventaris kekayaan desa.

Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

(-)

1. Bagi Desa yang terbukti tidak mampu melaksanakan pembangunan skala desa secara transparan, partisipatif dan akuntabilitas dikenakan sanksi pengurangan jumlah Alokasi Dana Desa dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Dana Perimbangan pada tahun berikutnya oleh Bupati dengan persetujuan DPRD. 2. Bagi Pelaksana Pembangunan yang terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan pembangunan skala desa dari Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah atau Retribusi Daerah akan dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.