on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 136 Tahun 1961 tentang Penganugerahan Bintang Darma Kepada Letnan Kolonel J.F.Whidborn
Also known as: Keppres 136/1961 · Keppres No. 136 Tahun 1961 · Keppres Nomor 136 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa Letnan Kolonel J.F. Whidborn dalam mempererat hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Inggris, khususnya antara Angkatan Perang kedua negara. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan anugerah "Bintang Darma" kepada Letnan Kolonel J.F. Whidborn sebagai pengakuan atas kontribusinya.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pemberian "Bintang Darma" serta piagam kepada Letnan Kolonel J.F. Whidborn. Tidak ada pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam keputusan ini. Ruang lingkup kegiatan yang diatur adalah pemberian penghargaan kepada individu yang telah berjasa dalam hubungan internasional. Tidak ada kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persyaratan khusus bagi badan hukum yang disebutkan dalam keputusan ini.