on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
Also known as: Perda Kabupaten Barito Selatan 5/2020 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (PT. Bank Kalteng). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan memperkuat struktur permodalan PT. Bank Kalteng, serta meningkatkan kapasitas usahanya. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan usaha dan kerja, serta meningkatkan pengelolaan kinerja PT. Bank Kalteng agar lebih efektif, efisien, dan profesional, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: