For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Barito Selatan 5/2020 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:25 Desember 2020Publication Date:25 Desember 2020
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga KeuanganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Effective Date25 Desember 2020
Publication Date25 Desember 2020
Place of EnactmentBuntok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (PT. Bank Kalteng). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan memperkuat struktur permodalan PT. Bank Kalteng, serta meningkatkan kapasitas usahanya. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan usaha dan kerja, serta meningkatkan pengelolaan kinerja PT. Bank Kalteng agar lebih efektif, efisien, dan profesional, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyertaan modal dilakukan dengan penambahan modal melalui APBD Kabupaten Barito Selatan dan dituangkan dalam bentuk saham.
  2. Penyertaan modal yang telah dipenuhi dari Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 50.950.000.000,-.
  3. Penambahan penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 49.200.000.000,- yang wajib dianggarkan secara bertahap pada APBD dengan persetujuan DPRD.
  4. Bupati menunjuk PPKD selaku BUD sebagai wakil Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal, yang dapat melibatkan APIP.
  5. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal berbentuk dividen disetorkan ke kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.

(-)

(-)