For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 477 B Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 477 B Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Ong Sun Boen Dan Tjia Kim Swi

Also known as: Keppres 477 B/1961 · Keppres No. 477 B Tahun 1961 · Keppres Nomor 477 B Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:29 Agustus 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePewarganegaraan (Naturalisasi) Ong Sun Boen Dan Tjia Kim Swi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 Agustus 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 477 B Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan naturalisasi Ong Sun Boen dan Tjia Kim Swi menjadi Warganegara Republik Indonesia. Permohonan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kedua individu tersebut layak untuk diberikan kewarganegaraan. Keputusan ini mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 dan ketentuan lain yang relevan. Ong Sun Boen dan Tjia Kim Swi harus mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri dalam waktu tiga bulan sejak keputusan ini ditetapkan. Jika tidak, keputusan ini akan batal dengan sendirinya.

1. Bahwa mereka memperoleh kewarganegaraan pada hari mereka dihadapan Pengadilan Negeri dari tempat tinggal mereka bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Republik Indonesia, sebagaimana termaktub dalam pasal 5 ayat (5) Undang-Undang No.62 Tahun 1958. 2. Bahwa apabila sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah hari tanggal keputusan ini, maka keputusan ini dengan sendirinya batal.

(-)