Peraturan Daerah Kabupaten Jepara ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar Unit Organisasi, antar Kegiatan dan antar Jenis Belanja, serta penggunaan Sisa Lebih Tahun Anggaran sebelumnya untuk pembiayaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp. 96.313.626.000,- sehingga menjadi Rp.1.270.579.706.000,-. Anggaran belanja bertambah sebesar Rp. 127.366.190.000,- sehingga menjadi Rp.1.374.447.579.000,-. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp. 31.479.564.000,- sehingga menjadi Rp. 114.012.437.000,- dan pengeluaran bertambah sebesar Rp. 427.000.000,- sehingga menjadi Rp. 10.144.564.000,-. Peraturan ini juga mengatur rincian pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah.
Selain itu, Peraturan Daerah ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten Jepara untuk melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya untuk pendanaan keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, yang akan menggunakan Belanja Tidak Terduga.