For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 10/2012 · Perda Kabupaten Jepara No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:25 September 2012Publication Date:25 September 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date25 September 2012
Publication Date25 September 2012
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2004 Nomor 25), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 20).

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar Unit Organisasi, antar Kegiatan dan antar Jenis Belanja, serta penggunaan Sisa Lebih Tahun Anggaran sebelumnya untuk pembiayaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp. 96.313.626.000,- sehingga menjadi Rp.1.270.579.706.000,-. Anggaran belanja bertambah sebesar Rp. 127.366.190.000,- sehingga menjadi Rp.1.374.447.579.000,-. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp. 31.479.564.000,- sehingga menjadi Rp. 114.012.437.000,- dan pengeluaran bertambah sebesar Rp. 427.000.000,- sehingga menjadi Rp. 10.144.564.000,-. Peraturan ini juga mengatur rincian pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah. Selain itu, Peraturan Daerah ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten Jepara untuk melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya untuk pendanaan keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, yang akan menggunakan Belanja Tidak Terduga.

(-)

(-)